Layanan Hukum Professional
SINAGA & SENJAYA Attorney At Law

Pelayanan Jasa Kami

Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien baik sebagai korban maupun pelaku dalam sengketa atau masalah hukum (perkara) sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Umum, Kitab Undang undang Hukum Pidana Khusus dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada setiap tahapan baik di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tahap Penyelidikan dan Penyidikan) sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka atau Saksi, tahap di Kejasaan Negara Republik Indoensia (Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan) sebagai Tersangkan dan Terdakwa, pada tahap di Pengadilan sebagai Terdakwa (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK)), pada tahap di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai terpidana.

Hukum Perdata dan Hukum Perdata Khusus

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) sebagaimana diatur dalam KUPerdata atau sesuai ketentuan hukum perdata khusus seperti masalah-masalah terkait Investasi, Perbankan, Hutang Piutang, Wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, Sengketa Merek atau HAKI dengan mengajukan Somasi atau Teguran Hukum, Mediasi, Negosiasi, Restrukturisasi, Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi, Permohonan PKPU dan Kepailitan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) [ada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahakamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).

Hukum Pertanahan atau Agraria

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) Kepemilikan Tanah, Sengketa Jual Beli Tanah, Kasus Penghunian oleh orang Tidak Berhak, Kasus Penyerobotan Tanah, Kasus Sertifikat Ganda, Kasus Pemaksaan Jual-Beli Tanah dan lain sebagainya, baik secara non litigasi maupun secara litigasi dengan mengajukan Laporan Polisi (upaya hukum Pidana) dan atau melalui Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon maupun sebagai Tergugat atau Termohon pada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).

Hukum Keluarga

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, waris dan lain sebagainya baik secara non litigasi maupun secara litigasi dengan mengajukan Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon maupun sebagai Tergugat atau Termohon pada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).

Hukum Perusahaan

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien hukum perusahaan agar perusahaan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan legal audit dan atau memberikan perndapingan hukum atau pendapat hukum dalam rangka melakukan Marger, Akuisisi, Likuidasi, Investasi dan lain sebagainya.

Hukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien (Pengusaha dan atau Buruh/Pekerja) sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) sengketa ketenaga kerjaan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan dan cipta kerja baik pada tahap Bipartit, Tripartit dan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang serta pada tahap di Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).
Melakukan review aturan perusahaan tentang ketenagakerjaan, merancang dan membuat Peraturan Perusahaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan 13 Keamanan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Tenaga Kerja, Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) dan lain sebagainya.

Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien terkait hukum Hak Kekayaan Intelekual seperti Merek dagang, Paten, hak cipta, indikasi geografis rahasia dagang, Desain Industri, dan desain tata letak sirkuit. Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dalam melakukan pendaftaran HAKI atau dalam sengketa HAKI di Pengadilan Niaga yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon dan sebagai Tergugat atau Termohon atau pada tingkat Mahakaman Agung RI (Kasasi atau Peninjauan Kembali /PK).

Proyek Kami

Menangani kasus hukum dengan ketelitian dan integritas.

A professional lawyer reviewing legal documents in an office setting.
A professional lawyer reviewing legal documents in an office setting.
Litigasi

Mewakili klien dalam persidangan dengan strategi matang.

Konsultasi

Memberikan nasihat hukum yang jelas dan tepat sasaran.

Close-up of hands signing a legal contract.
Close-up of hands signing a legal contract.
Mediasi

Menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien.

Dokumentasi

Menyusun dokumen hukum dengan akurasi tinggi.

Pertanyaan Umum

Apa layanan utama Anda?

Kami menyediakan jasa hukum profesional dan konsultasi hukum.

Bagaimana cara menghubungi kantor?

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon atau datang langsung ke alamat kantor.

Apakah konsultasi awal dikenakan biaya?

Konsultasi awal biasanya gratis untuk memahami kebutuhan hukum Anda secara umum.

Berapa lama proses penanganan kasus?

Durasi tergantung kompleksitas kasus dan proses hukum yang berlaku.

Apakah Anda melayani klien luar Jakarta?

Ya, kami melayani klien dari berbagai daerah dengan komunikasi efektif.